Disusun Oleh :

 

Tita Pristi D.C                       G1F009069

Tyas Putu Sasih                     G1F009070

Awal Anggi W                       G1F009071

 

 

ABSTRAK

Perusahaan industri farmasi wajib memperoleh izin usaha industri farmasi, karena itu industri tersebut wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. CPOB merupakan suatu konsep dalam industri farmasi mengenai prosedur atau langkah-langkah yang dilakukan dalam suatu industri farmasi untuk menjamin mutu obat jadi. Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) bertujuan untuk menjamin obat yang dibuat secara konsisten, memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Salah satu aspek CPOB adalah peralatan. Peralatan untuk pembuatan obat hendaklah memiliki desain dan konstruksi yang tepat, ukuran yang memadai serta ditempatkan dan dikualifikasi dengan tepat agar mutu obat terjamin sesuai desain serta seragam dari bets ke bets dan untuk memudahkan pembersihan serta perawatan.

 

Kata Kunci : CPOB, Peralatan, Industri Farmasi

  Read the rest of this entry »

Disusun oleh:

Resti Mahlifati A.           G1F009012

Hanif Hafidh S.N.          G1F009013

Pramita Purbandari       G1F009014

ABSTRACT

 

Industri Farmasi adalah Industri Obat Jadi dan Industri Bahan Baku Obat. Industri Farmasi harus membuat obat sedemikian rupa agar sesuai dengan tujuan penggunaannya, memenuhi persyaratan yang tercantum dalam dokumen izin edar (registrasi) dan tidak menimbulkan resiko yang membahayakan penggunanya karena tidak aman, mutu rendah atau tidak bertanggung jawab. Untuk pencapaian tujuan ini melalui ’Kebijakan Mutu”, yang memerlukan komitmen dari semua jajaran di semua departemen di dalam perusahaan, para pemasok dan para distributor. Untuk mencapai tujuan mutu secara konsisten dan dapat diandalkan, diperlukan manajemen mutu yang di desain secara menyeluruh dan diterapkan secara benar.

Suatu industri farmasi bertanggung jawab menyediakan personil yangsehat, terkualifikasi dan dalam jumlah yang memadai agar proses produksi dapat berjalan dengan baik. Semua personil harus memahami prinsip CPOB agar produk yang dihasilkan bermutu (BPOM 2009)

Kata kunci: industri farmasi, CPOB, personalia

Read the rest of this entry »

Pengeringan dengan Metode Transfer Panas Sangat Penting dalam Industri Farmasi

 

Disusun oleh:

Sartika                                  (G1F009001)

Nurul Layyin H.                      (G1F009002)

Tri Ayu Apriyani                     (G1F009004)

Jurusan Farmasi FKIK Universitas Jenderal Soedirman, Jln dr. Soeparno Purwokerto

 

Abstrak

Produksi bahan baku di industri farmasi sering menggunakan air/solvent organik dalam proses produksinya, untuk mendapatkan hasil dalam bentuk kering atau untuk mengurangi air/solvent diperlukan proses pengeringan. Salah satu metode pengeringan adalah dengan metode panas yang melibatkan transfer panas. Pengeringan adalah proses pemindahan panas dan uap air secara simultan, yang memerlukan energi panas untuk menguapkan kandungan air yang dipindahkan dari permukaan bahan, yang dikeringkan oleh media pengering yang biasanya berupa panas. Tujuan pengeringan itu sendiri adalah untuk mengurangi kadar air bahan sampai batas dimana perkembangan mikroorganisme dan kegiatan enzim yang dapat menyebabkan pembusukan terhambat atau terhenti. Dengan demikian bahan yang dikeringkan dapat mempunyai waktu simpan yang lebih lama.

 

Keyword : pengeringan, perpindahan panas.

Read the rest of this entry »

PENANGANAN DAN KELUHAN PADA PRODUK FARMASI
Lia Nadia Fithriyani     G1F009036
Dien Puspita C     G1F009038
Ning Uswiyatun     G1F009040
Jurusan Farmasi, Fakultas Kedokteran dan Ilmu-Ilmu Kesehatan, Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Jln. Dr. Soeparno Karangwangkal, Purwokerto, Jawa Tengah
_____________________________________________________________________________________________
ABSTRAK
 Industri farmasi adalah industri obat jadi dan industri bahan baku obat. Industri farmasi sebagai industri penghasil obat, dituntut untuk dapat menghasilkan obat yang memenuhi persyaratan khasiat, keamanan dan mutu dalam dosis yang digunakan untuk tujuan pengobatan. Karena menyangkut soal nyawa manusia, industri farmasi dan produknya diatur secara ketat. Industri farmasi di Indonesia diberlakukan persyaratan yang diatur dalam CPOB. Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) mencakup seluruh aspek produksi mulai dari manajemen mutu, personalia, bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi dan higiene, produksi, pengawasan mutu, inspeksi diri dan audit mutu, penanganan keluhan terhadap produk, penarikan kembali produk dan produk kembalian, dokumentasi, pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak, kualifikasi dan validasi.
Keyword : Industri farmasi, CPOB, penanganan keluhan, penarikan kembali produk, produk kembalian

Read the rest of this entry »

PENANGANAN DAN KELUHAN PADA PRODUK FARMASI
Lia Nadia Fithriyani     G1F009036
Dien Puspita C     G1F009038
Ning Uswiyatun     G1F009040
Jurusan Farmasi, Fakultas Kedokteran dan Ilmu-Ilmu Kesehatan, Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Jln. Dr. Soeparno Karangwangkal, Purwokerto, Jawa Tengah

_____________________________________________________________________________________________
ABSTRAK
 Industri farmasi adalah industri obat jadi dan industri bahan baku obat. Industri farmasi sebagai industri penghasil obat, dituntut untuk dapat menghasilkan obat yang memenuhi persyaratan khasiat, keamanan dan mutu dalam dosis yang digunakan untuk tujuan pengobatan. Karena menyangkut soal nyawa manusia, industri farmasi dan produknya diatur secara ketat. Industri farmasi di Indonesia diberlakukan persyaratan yang diatur dalam CPOB. Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) mencakup seluruh aspek produksi mulai dari manajemen mutu, personalia, bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi dan higiene, produksi, pengawasan mutu, inspeksi diri dan audit mutu, penanganan keluhan terhadap produk, penarikan kembali produk dan produk kembalian, dokumentasi, pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak, kualifikasi dan validasi.
Keyword : Industri farmasi, CPOB, penanganan keluhan, penarikan kembali produk, produk kembalian

Read the rest of this entry »

PENANGANAN DAN KELUHAN PADA PRODUK FARMASI

Lia Nadia Fithriyani     G1F009036
Dien Puspita C     G1F009038
Ning Uswiyatun     G1F009040

Jurusan Farmasi, Fakultas Kedokteran dan Ilmu-Ilmu Kesehatan, Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Jln. Dr. Soeparno Karangwangkal, Purwokerto, Jawa Tengah

_____________________________________________________________________________________________

ABSTRAK

 Industri farmasi adalah industri obat jadi dan industri bahan baku obat. Industri farmasi sebagai industri penghasil obat, dituntut untuk dapat menghasilkan obat yang memenuhi persyaratan khasiat, keamanan dan mutu dalam dosis yang digunakan untuk tujuan pengobatan. Karena menyangkut soal nyawa manusia, industri farmasi dan produknya diatur secara ketat. Industri farmasi di Indonesia diberlakukan persyaratan yang diatur dalam CPOB. Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) mencakup seluruh aspek produksi mulai dari manajemen mutu, personalia, bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi dan higiene, produksi, pengawasan mutu, inspeksi diri dan audit mutu, penanganan keluhan terhadap produk, penarikan kembali produk dan produk kembalian, dokumentasi, pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak, kualifikasi dan validasi.

Keyword : Industri farmasi, CPOB, penanganan keluhan, penarikan kembali produk, produk kembalian

Read the rest of this entry »

CPOB Bidang Bangunan dan Fasilitas

Disusun oleh :

Soffatul azizah G1F009065

Winahto G1F009066

Rani febriyanti G1F009068

Abstrak

Aspek yang diatur di dalam CPOB terdiri dari 10 bidang, salah satu bidang tersebut adalah bangunan dan fasilitas industri. Pada prinsipnya, bangunan dan fasilitas untuk pembuatan obat hendaklah memiliki desain, konstruksi dan letak yang memadai, serta disesuaikan kondisinyadan dirawat dengan baik untuk memudahkan pelaksanaan operasi yang benar. Tujuannya adalah untuk memperkecil risiko terjadinya kekeliruan, pencemaran silang dan kesalahan lain dan memudahkan pembersihan, sanitasi dan perawatanyang efektif untuk menghindari pencemaran silang,p enumpukan debu ataukotoran dan dampak lain yang dapat menurunkan mutu obat.

Key word : CPOB, Bangunan, Fasilitas

Pendahuluan

Aspek yang diatur di dalam CPOB terdiri dari 10 bidang, salah satu bidang tersebut adalah bangunan dan fasilitas industri (Premises). Bangunan industri adalah sesuatu yang didirikan oleh manusia (seperti: gedung, rumah, dan lain-lain) yang digunakan untuk mengolah barang dengan menggunakan sarana dan prasarana tertentu. Hal lain yang berhubungan dengan bangunan, yang juga diatur di dalam CPOB adalah fasilitas industri. Berbeda dengan bangunan industri, fasilitas industri dapat didefinisikan sebagai sarana yang digunakan untuk melancarkan fungsi dari suatu industri, misalnya: transportasi, media komunikasi, sumber tenaga listik, dan lain-lain.

Pengaturan mengenai persyaratan bangunan dan fasilitas (Premises) industri dalam CPOB merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah Indonesia yang dibebankan kepada seluruh industri farmasi yang ada di Indonesia agar dapat menghasilkan produk (obat) yang berkualitas (bermutu baik). Pencapaian produk bermutu tentunya tidak hanya dipengaruhi oleh bangunan dan fasilitas industri (Premises) saja, melainkan juga harus melibatkan aspek-aspek lain dalam CPOB secara berkesinambungan.

Ketentuan umum

Letak bangunan hendaklah sedemikian rupa untuk menghindari pencemaran dari lingkungan sekelilingnya, seperti pencemaran dari udara, tanah dan air serta dari kegiatan industri lainya yang berdekatan. Jika lingkungan pabrik tidak dapat dihindarkan dari pencemaran karena perubahan struktur tanah atau perencanaan kota, hendaklah diambil tindakan sebagai berikut:

Lingkungan Bentuk Cemaran Tindakan Pencegahan
Udara Berbagai jenis debu misalnya, debu dari industri lain dan partikel pestisida Melengkapi sistem ventilasi dengan saringan udara awal dan saringan udara akhir yang masing-masing mempunyai efisiensi 30-40% dan 90-95%.
Tanah Bekas timbunan sampah dan bahan kimia – Konstruksi bangunan yang kokoh dan kedap air sesuai dengan peraturan bangunan yang berlaku;

– Bebas dari rembesan air, serangga, binatang pengerat serta dari kontaminan lain; dan

– Dilengkapi dengan saluran pembuangan air yang efektif untuk mencegah banjir.

Air tanah – Berkas timbunan bahan kimia

– Air sadah atau air yang mengandung zat koloid

– Mikroba patogen

– Semua bekas timbunan bahan harus digali dan dibuang sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, bekas penimbunan ini hendaklah dinetralisasi (misal dengan kapur tohor);

– Pelunakan air

– Sedimentasi dan penyaringan

– Disinfektan misal: dengan klorinasi

Bangunan dan fasilitas harus dikonstruksi, dilengkapi dan dirawat dengan tepat agar memperoleh perlindungan dari pengaruh cuaca, banjir, rembesan dari tanah serta masuk dan bersarangnya serangga, burung, binatang pengerat, kutu atau hewan lain. Sebaiknya tersedia prosedur untuk pengendalian binatang pengerat hama. Selain itu perlu diadakan sarana perlindungan seperlunya terhadap:

Lingkungan Tindakan Pencegahan (antara lain)
Cuaca – Memberikan cat tahan cuaca pada tembok;

– Memasang alat penyerap kelembaban udara secara pendinginan atau secara penyerapan oleh bahan kimia yang higroskopis.

Banjir

Mendesain letak bangunan dibuat lebih tinggi daripada permukaan air banjir;

– Memasang saluran pembuangan air yang efektif.

Rembesan air – Memasang saluran pembuangan air yang efektif;

– Membuat pondasi dan lantai bangunan yang tahan rembesan air sesuai dengan teknik bangunan yang berlaku.

Masuk dan bersarangnya binatang kecil, tikus, burung, serangga dan hewan lain – Memasang saringan udara pada alat pengendali udara;

– Memasang kawat kasa dan atau tirai plastik;

– Melaksanakan pest control.

Tenaga listrik, lampu penerangan, suhu, kelembaban  dan ventilasi hendaklah tepat agar tidak mengakibatkan dampak yang merugikan  baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap produk selama proses pembuatan dan penyimpanan, atau terhadap ketepatan dan ketelitian fungsi dari peralatan.

Desain dan tata letak ruang hendaknya memastikan kompatibilitas dengan kegiatan produksi lain yang mungkin dilakukan didalam sarana yang sama atau sarana yang berdampingan. Selain itu, pencegahan area produksi dimanfaatkan sebagai jalur lalu lintas umum bagi personil dan bahan atau produk atau sebagai tempat penyimpanan bahan atau produk selain yang sedang diproses. Area produksi area penyimpanan dan area pengawasan mutu tidak boleh digunakan sebagai jalur lalu lintas bagi personil yang tidak bekerja di area tersebut. Untuk mencegah hal tersebut, hendaknya disediakan koridor dimana tiap ruang produksi dapat dicapai tanpa harus melalui ruang produksi lain.

Area Penimbangan

Penimbangan bahan awal dan perkiraan hasil nyata produk dengan carapenimbangan hendaklah dilakukan di area penimbangan terpisah yang didesainkhusus . Area ini dapat menjadi bagian dari area penyimpanan atau area produksi.

Area Produksi

 Usaha untuk memperkecil resiko bahaya medis yang serius  akibat terjadinya pencemaran silang , suatu sarana khusus dan self-container hendaklah disediakan untuk produksi obat tertentu seperti produk yang dapat menimbulkan sensitif tinggi, produk lainya seperti anti biotik tertentu (missal penisilin). Produk hormone seks, produk sitotoksik, produk tertentu dengan bahna aktif berpotensi tinggi, produk biologi (misal: yang berasal dari mikroorganisme hidup ) dan produk non-obat hendaklah diprodukdsi di bangunan terpisah.

Tata-letak ruangan produksi sebaiknya dirancang  sedemikian rupa untuk :

Memungkinkan kegiatan produksi dilakukan di area yang saling berhubungan antarasatu ruangan dengan ruangan lain mengikuti urutan tahap produksi dan menurut kelas kebersihan yang di persyaratkan.

  1. Mencegah kesesakan dan ketidakteraturan  dan
  2. Memungkinkan terlaksananya komunikasi dan pengawasan yang efektif.

Luas area  kerja dan area penyimpanan bahan atau produk yang sedang dalam proses hendaklah memadai untuk memungkinkan penempatan peralatan dan bahan secara teratur dan sesuai dengan alur proses, sehingga dapat memperkecil resiko  terjadi kekeliruan antara produk obat atau komponen obat yang berbeda, mencegah pencemaran silang dan memperkecil resiko terlewatnya atau salah melaksanakan tahapan proses produksi atau pengawasan.

Permukaan dinding, lantai dan langit-langit bagian dalam ruangan dimana terdapat bahan baku dan bahan pengemas primer, produk antara atau ruahan yamg terpapar ke lingkungan hendaklah halus, bebas retak dan sambungan terbuka. Konstruksi lantai di area pengolahan hendaklah dibuat dari bahan kedap air permukaannya rata dan memungkinkan pelaksanaan pembersihan yang cepat dan efisien apabila terjadi tumpahan bahan. sudut antara dinding  dan lantai di area pengolahan hendaklah berbentuk lengkungan.

Pipa, fiting lampu, titik fentilasi dan instalasi sarana penunjang lain hendaklah dirancang sedemikian rupa untuk menghindari terbentuknya ceruk yang sulit dibersihkan. Pipa yang terpasang didalam ruangan tidak boleh menempel diding tetapi digantung dengan menggunakan siku-siku pada jarak cukup untuk memudahkan pembersihan menyeluruh.

Pemasangan rangka atap, pipa dan saluran udara di dalam hendaklah  dihindari. Lubang udara masuk dan keluar serta pipa-pipa dan salurannya hendaklah dipasang sedemikian rupa untuk mencegah pencemaran terhadap produk. Untuk mencegah terjadinya pencemaran yang berasal dari lingkungan dan sarana maka perlu:

  1. Disiapkan ruang antara yang dirancang khusus untuk menghindari kontaminasi.
  2. Kelas A atau kelas 100, berada dibawah aliran udara laminar dan memiliki efisiensi saringan udara akhir sebesar 99,995%.
  3. Kelas B atau kelas 100, merupakan ruangan steril, kelas ini adalah lingkungan latar belakang zona kelas A dan memiliki efisiensi saringan udara akhir sebesar 99,995%.
  4. Kelas C atau kelas 10.000, merupakan ruang bersih, memiliki saringan udara sebesar 99.95%.
  5. Kelas D atau kelas 100.000, merupakan ruang bersih, memiliki saringan udara sebesar 99.95%.
  6. Kelas E adalah ruangan umum dan ruangan khusus, memiliki saringan udara sebesar 99.95%.
  7. Kelas F adalah ruangan pengemasan sekunder.
  8. Kelas G adalah ruang gudang

Saluran pembuangan air hendaklah cukup besar, dirancang dan dilengkapi dengan bak  control serta ventilasi yang baik maupun mencegah aliran balik sedapat mungkin saluran terbuka dicegah tetapi bila perlu hendaklah cukup dangkal untuk memudahkan pembersihan dan disinfeksi.

Area produksi hendaklah diventilasi secara efektif dengan mengunakan sistem pengendalian udara termasuk filter udara dengan tingkat efisiensi yang dapat mencegah pencemaran dan pencemaran silang, pengendalian kelembaban udara sesuai  kebutuhan produk yang diproses dan kegiatan yang dilakukan di dalam ruangan  dan dampaknya terhadap lingkungan luar pabrik.

Area dimana dilakukan kegiatan yang menimbulkan debu misalnya pada saat pengambilan sempel, penimbangan bahan /produk, pencampuran dan pengolahan bahan atau produk pengemasan produk serbuk, memerlukan sarana penunjang khusus untuk mencegah pencemaran silang dan memudahkan pembersihan.

Tata letak  ruang area pengemasan dirancang khusus untuk mencegah campur baur atau pencemaran silang. Area produksi hendaklah mendapat penerangan yang memadai, terutama penerangan di mana pengawasan visual dilakukan pada saat proses berjalan.

Pengawasan selama proses dapat dilakukan di dalam area produksi sepanjang kegiatan tersebut tidak menimbulkan resiko terhadap produksi obat. Pintu area produksi yang berhubungan langsung ke lingkungan luar, separti pintu bahaya kebakaran, hendaklah ditutup rapat. pintu tersebut hendaklah diamankan sedemikian rupa sehingga hanya dapat  digunakan dalam keadaan darurat sebagai pintu keluar. Pintu dalam area produksi yang berfungsi sebagai barier terhadap pencemaran silang hendaklah selalu ditutup apabila sedang tidak digunakan.

Area Penyimpanan

Area penyimpanan hendaklah memiliki kapasitas yang memadai untuk menyimpan dengan rapi dan teratur berbagai macam bahan dan produk (seperti:bahan awal dan bahan pengemas),  produk antara,  produk ruahan dan produk jadi, produk dalam status karantina, produk yang telah diluluskan, produk yang ditolak, produk yang dikembalikan atau produk yang ditarik dari peredaran. Area penyimpanan hendaklah didesain atau disesuaikan untuk menjaminkondisi penyimpanan yang baik terutama area tersebut hendaklah bersih, kering dan mendapat penerangan yang cukup serta dipelihara dalam batas suhu yangditetapkan. Apabila kondisi penyimpanan khusus (misalnya: suhu dan kelembaban udara) dibutuhkan, kondisi tersebut hendaklah disiapkan, dikendalikan, dipantau dan dicatat.

Area penerimaan dan pengiriman barang hendaklah dapat memberikan perlindungan bahan dan produk terhadap cuaca. Area penerimaan hendaklah didesain dan dilengkapi dengan peralatan yang sesuai untuk kebutuhan pembersihan wadah barang bila perlu.

Apabila status karantina dipastikan dengan cara penyimpanan di area terpisah, maka area tersebut harus diberi penandaan yang jelas dan akses ke area tersebut terbatas bagi personil yang berwenang. Sistem lain untuk menggantikan sistem karantina barang secara fisik hendaklah memberi pengaman yang setara. Hendaklah disediakan area terpisah dengan lingkungan yang terkendali untuk pengambilan sampel bahan awal.

Area terpisah dan terkunci hendaklah disediakan untuk penyimpanan bahan dan produk yang ditolak, atau yang ditarik kembali atau dikembalikan. Bahan aktif berpotensi tinggi dan bahan radioaktif, narkotik, obatberbahaya lain, dan zat atau bahan yang mengandung risiko tinggi terhadappenyalahgunaan, kebakaran atau ledakan hendaklah disimpan di area yang terjamin keamanannya.

Area Pengawasan Mutu

Laboratorium pengawasan mutu hendaklah terpisah dari area produksi.Area pengujian biologi, mikrobiologi dan radioisotop hendaklah dipisahkan satu dengan lain. Laboratorium pengawasan mutu hendakalah didesain sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. Luas ruang hendaklah memadai untuk mencegah campur baur dan pencemaran silang. Hendaklah disediakan tempat penyimpanan dengan luas yang memadai untuk sampel, baku pembanding (bila perlu dengankondisi suhu terkendali), pelarut, pereaksi dan catatan.

Suatu ruangan yang terpisah mungkin diperlukan untuk memberi perlindungan instrument terhadap gangguan listrik, getaran, kelembaban yangberlebihan dan gangguan lain, atau bila perlu untuk mengisolasi instrument. Desain laboratorium hendaklah memperhatikan kesesuain bahan bangunanyang dipakai, ventilasi dan pencegahan terhadap asap. Pasokan udara kelaboratorium hendaklah dipisahkan dari pasokan ke area produksi. Hendaklah dipasang unit pengendali udara yang terpisah untuk masing-masing laboratoriumbiologi, mikrobiologi dan radioisotop.

Sarana Pendukung

Ruangan istirahat  dan kantin hendaklah dipisah dari area produksi dan laboratorium Pengawasan Mutu. Sarana untuk mengganti pakaian kerja, membersihkan diri dan toilet hendaklah disediakan dalam jumlah yang cukup dan mudah diakses . Toilet tidak boleh berhubungan langsung dengan area  produksi atau area penyimpanan. Ruangan ganti pakaian hendaklah berhubungan langsung dengan  area produksi namun  letaknya terpisah.

Sedapat mungkin letak bengkel perbaikan  dan perawatan peralatan terpisah dari area produksi . Apabila suku cadang, aksesoris mesin dan perkakas bengkel disimpan di area produksi, hendaklah disediakan ruangan atau lemari khusus untuk penyimpanan tersebut. Sarana pemeliharaan hewan hendaklah diisolasi dengan baik terhadap area lainya dan dilengkapi dengan akses hewan serta unit pengendali udara yang terpisah.

DAFTAR PUSTAKA

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. Pedoman Cara Pembuatan Obat Yang Baik.   Jakarta: Badan   POM RI. 2006. Hal. 17-252.

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. Petunjuk Operasional PenerapanCara Pembuatan Obat Yang Baik 2006 cetakan 2009. Jakarta: Badan POMRI. 2006. Hal. 17-25

Disusun oleh

Anisa Wisdatika                    G1F009033

Retna Pancawati                   G1F009034

Perdani Adnin Maiisyah      G1F009035

 

Abstrak

Stainless steel merupakan logam yang paling sering digunakan dalam material pabrikasi industri farmasi karena ketahanannya terhadap korosi disebabkan adanya pelindung (protective layer). Korosi sendiri merupakan salah satu aspek pertimbangan penting dalam pemilihan bahan alat-alat material pabrikasi. Apabila protective layer hilang, maka stainless steel pun dapat mengalami korosi yang disebabkan oleh berbagai faktor.

Keyword: stainless steel, korosi Read the rest of this entry »

Read the rest of this entry »

Teknik Pengeringan Sediaan Farmasi

( Drying Method of Pharmaceutical Form )

Disusun Oleh:

Bella Martha Heriana ( G1F009055 )

Asih Fitri Rohani        ( G1F009056 )

Sri Afriani M               ( G1F009057 )

Jurusan Farmasi, Fakultas Kedokteran dan Ilmu-Ilmu Kesehatan, Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Jln. Dr. Soeparno Karangwangkal, Purwokerto, Jawa Tengah

________________________________________________________________________________________________

ABSTRAK

Pengeringan merupakan suatu proses pemisahan sejumlah kecil air atau zat cair dari bahan sehingga mengurangi kandungan atau sisa cairan di dalam zat padat itu sampai suatu nilai yang dikehendaki. Prinsip dari pengeringan antara lain transfer panas dan pemecahan molekul-molekul ikatan air. Terdapat beberapa metode pengeringan sediaan farmasi dalam industri farmasi, dalam artikel ini dibahas tentang metode tray dryer, freeze dryer, spray dryer, double cone vacuum dryer dan  fluid bed dryer.

Keyword : pengeringan, metode pengeringan, teknologi farmasi

Read the rest of this entry »